DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis surat izin penangkapan ikan yang tidak dimiliki oleh kapal berbendera asing (studi putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 10/PID.SUS-PRK/2018/PN RAN)


Oleh : Keshia Sharon Azalia

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/140

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Subyek : Fishing - Law and legislation

Kata Kunci : marine affairs and fisheries

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700238_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700238_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700238_Bab-1_Pendahuluan.pdf 12
4. 2021_TA_SHK_010001700238_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 28
5. 2021_TA_SHK_010001700238_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700238_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 15
7. 2021_TA_SHK_010001700238_Bab-5_Kesimpulan.pdf 3
8. 2021_TA_SHK_010001700238_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2021_TA_SHK_010001700238_Lampiran.pdf

P Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh kapal berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan. Pokok permasalahan dari penelitian ini diambil dari tujuan penelitian ini yaitu Bagaimana surat izin penangkapan ikan yang digunakan oleh kapal berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia ditinjau dari Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Bagaimana akibat dari penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (studi putusan Pengadilan Negeri Ranai nomor 10/Pid.Sus-Prk/2018/PN Ran. Metode penelitian secara normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian Kapal KIA QNG 97634 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing yang berasal dari Vietnam melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa kapal asing harus memiliki surat izin penangkapan ikan untuk melakukan penangkapan ikan untuk itu adanya akibat hukum berupa sanksi denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah (dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Saran yang diberikan penulis adalah pemerintah harusnya bersikap lebih tegas penangkapan kasus illegal fishing oleh kapal asing agar dapat meminimalisir kerugian bagi Indonesia yang diakibatkan oleh perbuatan tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?