Analisa yuridis terhadap keabsahan akta jual beli tanah yang tidak memenuhi syarat formil (studi putusan129/PDT.G/2016/PN.PDG)
A Akta jual beli merupakan alat bukti otentik yang dibuat dengan memenuhi syarat materil dan formil, akta yang tidak memenuhi syarat formil dapat menjadikan akta tersebut tidak otentik, atau tidak memiliki kekuatan pembuktian bahwa telah terjadinya perpindahan hak dari penjual ke pembeli, sehingga tidak dapat dilakukan pendaftaran balik nama dari penjual ke pembeli di kantor pertanahan. Pokok permasalahannya adalah; Apakah akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan PPAT Rizal Rivai, SH, sah menurut ketentuan hukum tanah di Indonesia dan apakah pertimbangan hakim yang mengesahkan akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan PPAT Rizal Rivai, SH, sudah sesuai dengan ketentuan hukum tanah di Indonesia?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan dengan metode Penelitian dengan tipe normatif, sifat Penulisan deskriptif, jenis data menggunakan data sekunder, analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan PPAT Rizal Rivai, SH, sah jika dilihat dari syarat materilnya, namun tidak sah jika dilihat syarat formilnya menurut ketentuan hukum tanah di Indonesia. Berdasarkan pertimbangan hakim yang mengesahkan akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan PPAT Rizal Rivai, SH, sudah sesuai dengan ketentuan hukum tanah di Indonesia karena Muzarlim dan Dekiza merupakan pembeli yang beritikad baik sehingga mendapatkan perlindungan hukum.