Pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Diwilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Dalam Melakukan Penataan Wilayah Guna Kepentingan Umum
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan proses dan pelaksanaan dikeluarkannya Surat Perintah Bongkar Nomor 686/-1.758.1 tentang Pembongkaran Bangunan/Gubuk Liar yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Barat . 2). Untuk mengetahui Walikota Jakarta Barat dalam menerbitan Surat Perintah Bongkar Nomor 686/-1.758.1 tentang pembongkaran Bangunan/Gubuk Liar telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Data yang digunakan adalah data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Proses dan pelaksanaan dikeluarkannya Surat Perintah Bongkar Nomor 686/-1.758.1 tentang Pembongkaran Bangunan/Gubuk Liar yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Barat melanggar Asas Kecermatan dan Asas Kesamaan. Walikota Jakarta Barat dalam menerbitkan Surat Perintah Bongkar tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU No.5 Tahun 1986