Pengangkatan anak oleh kakek dan nenek atas cucu kandung menurut hukum islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia (studi kasus penetapan nomor: 07/Pdt.P/2014/PA.Pkj)
P Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri. Pokok permasalahan yang diangkat 1) Apakah pengangkatan anak oleh kakek dan nenek atas cucu kandung diperbolehkan menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? 2) Apakah penetapan Pengadilan Agama Nomor: 07/Pdt.P/2014/PA.Pkj sudah sesuai atau tidak menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? metode penelitian yang digunakan: penelitian secara normatif, bersifat deskriptif analisis, bersumber pada data sekunder, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulan: pengangkatan anak yang dilakukan oleh kakek dan nenek tidak diperbolehkan menurut hukum Islam karena memutuskan hubungan nasab antara ayah dan anak kandungnya. Sedangkan menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia diperbolehkan karena pengangkatan anak dapat dilakukan siapa saja selama pengangkatan anak memenuhi syarat-syarat yang ada pada Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 dan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup si anak. Penetapan Pengadilan Agama Nomor: 07/Pdt.P/2014/ PA.Pkj tidak sesuai dengan hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dimana seharusnya majelis hakim memutuskan perkara dengan membatalkan penetapan Nomor: 07/Pdt.P/2014/PA.Pkj karena pengangkatan anak yang dilakukan oleh kakek dan nenek ini memutuskan hubungan nasab antara anak dengan ayah kandungnya dan terdapat syarat formil yang tidak terpenuhi oleh kakek dan nenek di dalam mengajukan permohonan penetapan pengangkatan anak.