K
Kasus pemalsuan visa Amerika Serikat oleh 5 (lima) WNA asal India yang terjadi di wilayah RI diselesaikan berdasarkan Pasal 6 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memanfaatkan hubungan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana terjadinya pemalsuan visa Amerika Serikat (AS) oleh WNA asal India di Jakarta, apakah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dalam penanganan kasus pemalsuan visa tersebut, dan bagaimana bentuk hubungan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dengan Kedubes AS. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan secara deskriptif analitis menggunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian dianalisis melalui pendekatan kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif, dapat disimpulkan bahwa kasus pemalsuan visa AS oleh WNA asal India teridentifikasi pada saat dilakukan razia Orang Asing yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat di daerah Menteng, Jakarta Pusat, berdarsarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian WNA tersebut dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) yaitu deportasi dari wilayah Indonesia, hubungan kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat didasarkan pada Pasal 6 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.