Legalitas bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan peraturan di bidang perbankan
P Perkembangan bitcoin sebagai salah satu mata uang virtual di Indonesia menimbulkan banyak problematika karena legalitasnya yang belum jelas secara hukum bagi pengguna atau pemilik bitcoin, dalam hal legalisasi bitcoin saat digunakan sebagai alat pembayaran, perlindungan hukum bagi konsumen pengguna bitcoin di Indonesia pun menjadi tidak pasti. Permasalahannya adalah bagaimana kemungkinan dilegalisasinya bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang mengenai perbankan di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pembeli atau pengguna bitcoin berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara dengan Departemen Hukum Bank Indonesia. Analisa data digunakan analisa kualitatif. Kesimpulan diambil dengan menggunakan logika deduktif, method of inferring from general to particular. Kemungkinan untuk dilegalisasinya bitcoin di Indonesia masih sangat kecil karena Bank Indonesia melihat bitcoin sebagai alat investasi dan bukan merupakan alat pembayaran, dalam hal ini bukan merupakan wewenang Bank Indonesia untuk mengaturnya. Dalam Peraturan Bank Indonesia 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, konsumen yang dilindungi tidak termasuk konsumen pengguna bitcoin sebagai alat pembayaran, karena bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia bahkan dilarang penggunaannya oleh para penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran di Indonesia.