Tinjauan yuridis pengenaan tarif bea masuk dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) terhadap komoditi gula di Indonesia
P Pengenaan tarif bea masuk gula dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Artikel 19 jadwal E menentukan pengenaan tarif bea masuk komoditi gula di Indonesia ke dalam produk Highly Sensitive List (HSL) dengan menggunakan tarif MFN sebesar 5%-0%, di Indonesia terdapat 2 (dua) peraturan berbeda yang mengatur pengenaan tarif bea masuk gula. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 mengatur tarif MFN bea masuk gula sebesar Rp.790-Rp550,-/kg atau setara dengan 13%- 8%,Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 mengatur tarif preferensi bea masuk gula sebesar 10%-5%. Permasalahannya adalah apakah pengenaan tarif bea masuk komoditi gula di Indonesia sudah sesuai skema ATIGA dan kendala apa yang terjadi dalam mewujudkannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian tipe normatif-yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Pengenaan tarif bea masuk komoditi gula di Indonesia belum sesuai ketentuan ATIGA. Terdapat kendala yuridis terkait adanya perbedaan peraturan dan kendala teknis terhadap petani dalam negeri untuk mewujudkan komitmen ATIGA.