T
Tubrukan Kapal yaitu peristiwa kecelakaan dilaut (perils of the sea) yang dapat menimbulkan masalah berupa sengketa ganti rugi kapal, muatan, harta benda dan jiwa manusia yang berada di kapal. Permasalahan dalam penelitian ini: bagaimana Tanggung JawabPT PELNI (Persero) terhadap Tubrukan Kapal antara Kapal Feri Cepat (KFC) Jetliner dengan Bangunan Lama Kantor Syah Bandar Pelabuhan Kendari di Perairan Bandar Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara; dan bagaimana Putusan Mahkamah Pelayaran terhadap Tubrukan Kapal antara Kapal Feri Cepat (KFC) Jetliner dengan Bangunan Lama Kantor Syahbandar Pelabuhan Kendari di Perairan Bandar Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai pendukung, yang di analisis secara kualitatif, serta Penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian adalah: PT PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas tubrukan kapal yang terjadi; dan putusan mahkamah pelayaran tidak memutuskan secara tegas pengenaan tanggung jawab kepada PT PELNI (Persero) sebagai pemilik kapal dari Kapal Feri Cepat (KFC) Jetliner.