Analisis yuridis terhadap penggunaan senjata Gladiator Tactical Unmanned Ground Vehicle (Gladiator TUGV) oleh Amerika Serikat dalam sengketa bersenjata berdasarkan hukum humaniter internasional
S Senjata Gladiator TUGV adalah jenis senjata otonom (autonomous weapon) dimana senjata ini dapat secara independen memilih, menentukan, dan menyerang target tanpa intervensi manusia. Senjata ini memiliki mobilitas dan efektifitas yang tinggi sehingga menjadikannya alat pembunuh yang sangat efisien dalam sengketa bersenjata. Permasalahannya adalah: (1) Apakah sudah ada pengaturan tentang penggunaan senjata Gladiator TUGV dalam sengketa bersenjata berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI); dan (2) Bagaimana tanggung jawab Amerika Serikat (A.S.) mengenai penggunaan senjata Gladiator TUGV dalam sengketa bersenjata. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, pengolahan data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian diperoleh, yaitu: pertama, Meskipun belum adanya aturan khusus mengenai autonomous weapon, maka A.S. dalam menggunakan senjata gladiator TUGV, yang merupakan autonomous weapon, dalam sengketa bersenjata, tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip dan ketentuan HHI, yaitu Protokol Tambahan I, 1977, Pasal 35 s.d. 39, Pasal 43 s.d. 44, Pasal 48, Pasal 52 s.d. 56, Pasal 57; dan Certain Conventional Weapons Convention, Pasal 8. Kedua, tanggung jawab A.S. dalam penggunaan senjata gladiator TUGV dalam sengketa bersenjata diatur dalam Pasal 49 Konvensi Jenewa I, 1949; dan Pasal 36 dan 87 Protokol Tambahan I, 1977; serta Pasal 2 ILC Draft Articles