Tinjauan yuridis terhadap mekanisme penetapan peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (studi kasus penetapan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilihan umum Tahun 2019)
K Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/11/2018 menetapkan Partai Bulan Bintang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2019 sehingga PBB mengajukan adjudikasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam putusan BAWASLU; 008/ PS/. REG/ BAWASLU/ II/2018, PBB ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2019. Dalam penelitian ini permasalahan adalah bagaimanakah pengaturan dan mekanisme penetapan peserta pemilu tahun 2019?, apakah putusan Bawaslu terhadap Mekanisme Penetapan PBB sebagai peserta pemilu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?, dan apakah akibat hukum bagi KPU setelah adanya Putusan dari Bawaslu terhadap PBB?. Untuk menjawab permasalahan maka dilakukan penelitian dengan tipe yuridis normatif bersifat deskriptif dan menggunakan data sekunder sebagai data utamanya, serta dianalisis secara kualitatif. sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa (1) pengaturan dan mekanisme penetapan peserta Pemilu tahun 2019 didasarkan pada Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan aturan pelaksananya Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017 juncto peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu angota DPR dan DPRD. (2) bahwa putusan Bawaslu terhadap PBB telah sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. (3) akibat hukum bagi KPU harus menaati dan melaksanakan putusan tersebut dengan menetapkan partai Bulan Bintang sebagai perserta pemilu tahun 2019.