Kajian yuridis terhadap redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang
Nomor Panggil : 2020/II/140
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Endang Pandamdari
Subyek : Land use - Laws and legislation
Kata Kunci : land redistribution object of agrarian reform
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001500274_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2020_TA_SHK_010001500274_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2020_TA_SHK_010001500274_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 24 | |
4. | 2020_TA_SHK_010001500274_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001500274_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001500274_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001500274_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001500274_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
9. | 2020_TA_SHK_010001500274_Lampiran.pdf |
|
K Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang, berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan pada dasarnya sudah sesuai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria dengan target penerbitan sertipikat 500 bidang tanah, status tanah yang diusulkan penegasannya merupakan tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Negara menjadi Tanah Objek Reforma Agraria yang telah memenuhi syarat Clean & clear dan telah disetujui oleh Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) tetapi di dalam praktik atau pelaksanaanya ini tentu tidak berjalan lancar sesuai dengan yang telah diharapkan dan telah di rencanakan, sehingga dalam perjalananya ini masih menemukan berbagai permasalahan serta kendala yang dihadapi. Dalam hal penyelesaian terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional setelah melaksanakan program redistribusi tanah, selanjutnya akan melakukan evaluasi atas hasil kinerja bersama dan mengkoreksi kembali terkait kendala-kendala yang dihadapi sejak awal pelaksanaan hingga selesai pelaksanaan, yang dimana tujuan dari evaluasi tersebut berguna untuk sebagai perbaikan dari pelaksanaan program redistribusi tanah ini sendiri agar program redistribusi tanah yang akan dilaksanakan selanjutnya dapat berjalan dengan lebih optimal dan menghindari dari segala kekurangan-kekurangan apapun.