Kajian yuridis terhadap penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pertama apartemen Bassura City
U Untuk bisa dijual, undang-undang mengharuskan dipenuhinya syarat kelaikan bangunan dalam bentuk SLF. Bagi bangunan baru, Dinas PM-PTSP akan menerbitkan SLF Pertama. Namun tidak demikian dengan Apartemen Bassura City yang baru mengantongi SLF sementara. Permasalahan yang diajukan adalah persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pengembang agar memproleh SLF Pertama dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh pihak pengembang untuk mendapatkan SLF Pertama. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian yang bertipe yuridis normatiF. Data yang digunakan tidak hanya data sekunder tapi juga data primer. Dalam pengambilan kesimpulannya, penulis menggunakan logika induktif. Dari analisis yang dilakukan, persyaratan yang harus dipenuhi merujuk pada Pergub DKI No. 129/2012. Untuk upaya hukumnya, ada hal yang harus diperhatikan. Pertama, menyelesaikan perolehan tanahnya sesuai ketentuan UU No.2/2012 dan Perpres No. 71/2012 baru kemudian mengajukan IMB, memenuhi persyaratan pembangunan rusun, menyelesaikan pembangunannya, dan mengajukan permohonan SLF Pertama dengan memenuhi semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Kedua, terkait dengan masalah birokrasi dapat dilakukan upaya hukum administratif dan perdata. Upaya hukum administratif dilakukan atas dasar pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014, sedangkan upaya hukum perdata didasarkan atas pada perbuatan melawan hukum.