Analisis yuridis penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat (studi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 46/PDT.SUS-PHI/2019/PN.JAP)
P PHK karena kesalahan berat yang diatur dalam peraturan perusahaan, sementara diatur pula dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK No. 012/PUU-I/2003. Permasalahannya adalah apakah penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jap sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan bagaimana akibat hukum Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jap mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat tanpa adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder, dan analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah penyelesaian perselisihan PHK pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jap tanpa adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap telah bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 dan Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, serta apabila pekerja mengajukan kasasi maka putusan kasasi tersebut membatalkan putusan tingkat pertama yang mengakibatkan PHK terhadap pekerja batal demi hukum.