P
Pernikahan siri yang dilakukan oleh aparatur negara juga banyak dijumpai di dalam instansi kepolisian. Dalam kasus ini AKP Ru’yah Ulfa yang melakukan nikah siri. Permasalahannya bagaimana proses pernikahan siri oleh AKP Ru’yah Ulfa dan apa akibat hukum serta sanksi bagi anggota kepolisian yang melakukan nikah siri. Metode yang dilakukan adalah penelitian secara normatif terhadap ketentuan pernikahan bagi anggota kepolisian di dalam Perpol No.6 Tahun 2018 dan PP No. 2 Tahun 2003 bagi seorang anggota polisi aktif dan akibat hukum serta sanksi bagi seorang anggota polisi berstatus aktif yang melakukan nikah siri berdasarkan PP No. 2 Tahun 2003. Data diperoleh berdasarkan studi kepustakaan dan penelusuran data melalui internet. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dengan metode deduksi. Berdasarkan analisis maka nikah siri bagi seorang anggota kepolisian bertentangan dengan PP No.2 Tahun 2003 dan bentuk pertanggung jawaban tindakan AKP Ru’yah Ulfa ditentukan berdasarkan hasil persidangan oleh Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.