DETAIL KOLEKSI

Analisis psc gross split permen esdm 52/2017 pada terminasi kontrak blok AH

0.0


Oleh : Ananda Hayu Kinanthi

Info Katalog

Nomor Panggil : 880/TP/2018

Penerbit : FTKE - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Bayu Satyawira

Pembimbing 2 : -

Subyek : Petroleum industry;Petroleum engineering - Operating costs

Kata Kunci : work area termination, gross split, cost recovery, government’s discretion, permen 52/2017

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_TM_071001400017_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_TM_071001400017_Bab-1.pdf 4
3. 2018_TA_TM_071001400017_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_TM_071001400017_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_TM_071001400017_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_TM_071001400017_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_TM_071001400017_Daftar-pustaka.pdf
8. 2018_TA_TM_071001400017_Lampiran.pdf

B Blok AH merupakan JOB (Joint Operating Body) antara PT. Pertamina (Persero) dengan Jadestone Energy. Penandatanganan kontrak pertama kali dilakukan pada tanggal 29 Februari 1988 untuk jangka waktu 30 tahun. Karena kontraknya akan segera habis, PT. Pertamina berencana untuk mengambil alih pengembangan Blok AH. Pada saat pengambilalihan ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah sistem kontrak yang akan digunakan pada pengembangan selanjutnya. Pada Permen ESDM RI Nomor 08 Tahun 2017 disebutkan bahwa Wilayah Kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, diberlakukan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Blok AH rencananya akan memproduksikan minyak dan gas hingga tahun 2038 dengan total produksi minyak yang didapatkan sebanyak 1,61 MMbbl dan gas sebanyak 73 BSCF. Minyak dan gas tersebut dijual dengan harga 54,02 $/bbl untuk minyak dan 45,47 $/bbl untuk kondensat dengan eskalasi sebesar 2% tiap tahunnya. Penentuan harga tersebut berdasarkan keputusan Kementerian ESDM RI mengenai harga ICP (Indonesia Crude Price). Sedangkan harga gas telah ditentukan dalam kontrak, karena penjualan gas harus terlebih dahulu diketahui pembelinya dan jumlah gas yang akan dijual. Pada PSC gross split, pembagian hasil produksi langsung dilakukan dari gross revenue dengan menghapuskan elemen cost recovery untuk kontraktor. Besarnya pembagian antara pemerintah dan kontraktor mengacu pada ketentuan Permen ESDM RI Nomor 52 Tahun 2017. Dari perhitungan keekonomian menggunakan PSC gross split, didapatkan nilai NPV 23,84 MMUSD, IRR 30%, POT yang jatuh pada tahun ke-8,75, contractor take sebesar 385 MMUSD, dan government take 323 MMUSD. Nilai tersebut menunjukkan keekonomian PSC gross split yang lebih baik dibandingkan dengan nilai keekonomian yang dihasilkan PSC cost recovery (NPV 23,82 MMUSD, IRR 21%, POT pada tahun ke-8,09, contractor take 391 MMUSD, dan government take 317 MMUSD). Setelah diketahui nilai keekonomian Blok AH dengan PSC gross split, selanjutnya adalah menganalisis PSC gross split tersebut terhadap kemungkinan penurunan harga minyak yang drastis.

A AH Block is a JOB (Joint Operating Body) block between PT. Pertamina (Persero) and Jadestone Energy. The contract agreement had been done in February 29th 1988 for 30-year development. Because the contract is reaching the end soon, PT. Pertamina plans to take over the development of AH Block. In this termination of AH Block, one aspect that become one of their concerns is what kind contract that will be applied for AH Block’s futher development. Perment ESDM RI Nomor 08 Tahun 2017 regulating that Work Area that its contract is going to end and not gonna be extended will be applied Gross Split PSC for its further development. AH block will develop oil and gas until 2038 with oil production total 1,161 MMBBL and gas production of 73 BSCF. Oil will be sold with price of 54,02 $/bbl and 45,47 $/bbl for condensate. Both oil and condensate price will be escalated 2% every year. The decision of oil and condensate prices are based on Ministry of Energy and Mineral Resources about ICP (Indonesia Crude Price). But the price for gas selling has been in the contract, because the buyer and how much gas will be sold have to be known first in selling gas. Gross split PSC is a contract system that divide the production of oil and gas directly without calculating the cost recovery element for contractor. Production sharing between government and contractor in PSC gross split will be done directly from gross revenue, and the regulation about the share percentage between government and contractor will be fully reffering to Permen ESDM RI Nomor 52 Tahun 2017. After doing further economical analysis, gross split PSC resulting the number of NPV 23,84 MMUSD, IRR 30%, POT in 8,75 year, contractor take 385 MMUSD, and government take 323 MMUSD. The numbers showing good economical results comparing to the result from calculation using cost recovery PSC (NPV 23,82 MMUSD, IRR 21%, POT in 8,09 year, contractor take 391 MMUSD, and government take 317 MMUSD), gross split PSC still giving less atractive result. After AH Block development has been calculated using gross split PSC, the next thing to do is analyzing gross split PSC towards the drastic change of oil price.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?