Jaminan kepastian hukum dalam pemilikan tanah bekas hak milik adat melalui pendaftaran tanah secara sporadik di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang
P Pelaksanaan konversi erat sekali hubungannya denganpenyelenggaraan pendaftaran tanah. Kegiatan pendaftaran tanahpertama kali dapat dilakukan secara Sistematik dan Sporadik.Kegiatan pendaftaran tanah diakhiri dengan diterbitkannya Sertipikatsebagai tanda bukti kepemilikan tanah. Fenomena yang terjadi dalampraktek, kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanahmenimbulkan permasalahan bagi pemilik tanah khususnya pemiliktanah bekas hak milik adat di Kecamatan Balaraja KabupatenTangerang, yaitu dalam hal proses pendaftaran tanah, hambatanhambatanyang timbul dalam proses tersebut serta bagaimana upayaKantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam memberikanjaminan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitianini adalah mennggunakan metode pendekatan yuridis normatif yangmenggunakan data primer. Hasil penelitian pelaksanaan pendaftarantanah pertama kali secara Sporadik atas bidang tanah bekas hakmilik adat di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dilakukansecara sporadik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hambatan yang timbuldiantaranya ketiadaan Buku C Desa, Data Riwayat Tanah yang tidaklengkap, rendahnya pengetahuan hukum masyarakat, seringa terjadigeser menggeser tanah, rendahnya kemampuan finansial darimasyarakat. Sedangkan upaya dari Kantor Pertanahan Untuk itudiantaranya dilakukan Buku C Desa diganti dengan surat pernyataandari pemilik tanah dengan 2 orang saksi, Memberikan penyuluhanhukum, mengadapan pendaftaran tanah secara sistematik,memberikan 16 inovasi layanan kepada masyarakat.