Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (studi kasus nomor 32/PEN/PID.B/2015/PN.BJM)
I Individu dalam sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan antara sesama anggota masyarakat. Secara umum tindak pidana pada tubuh dalam KUHP disebut penganiayaan, penganiayaan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjadi karena sebab-sebab yang sederhana seperti mengejek dan menegur. pokok permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 351 ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana. Kesimpulan dalam kasus ini adalah perbuatan pelaku yang sengaja melakukan penusukan dan menyebabkan luka-luka berat terhadap orang lain telah melanggar pasal 351 yang memenuhi unsur subjek hukum.