Analisis yuridis terhadap wanprestasi perjanjian pembagian keuntungan Irwansyah dari Jhonson Setiadharama
P Perjanjian utang piutang antara Irwansyah dengan Jhonson Sethidharma menimbulkan hubungan hukum yaitu hubungan perutangan dimana ada kewajiban berprestasi dari debitur dan hak mendapatkan prestasi dari kreditur. Yang menjadi permasalahan dalam perjanjian utang piutang tersebut adalah bagaimana perjanjian utang piutang antara Irwansyah dan Jhonson Sethiadharma ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan permasalahan apa saja yang timbul dalam perjanjian tersebut, serta bagaimana pernyelesaiannya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dan data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam hal perjanjian utang piutang maka para pihak telah memenuhi Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila kedua belah pihak telah memenuhi syarat tersebut dan telah bersepakat maka, perjanjian itu mengikat masing-masing pihak untuk melaksanakan sesuatu hal yang telah diperjanjikan. Ternyata pada kenyataanya Jhonson Sethiadharma tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan karena dia tidak membayar utang pinjaman pokok dan bunganya. Dalam menyelesaikan permasalahan yang diakibatkan karena adanya wanprestasi maka Irwansyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya gugatan tersebut diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dimana isi putusannya adalah mengabulkan sebagian gugatan Irwansyah.