Tanggung jawab pengemudi taksi Blue Bird sebagai pengangkut terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang : 1). Tanggung jawab pengemudi taksi terhadap pihak ketiga menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2). Penyelesaian ganti rugi pengemudi Taksi Blue Bird terhadap pengendara motor (pihak ketiga) yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang diperoleh melalui data primer dan data sekunder, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif, sedangkan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka kesimpulannya yaitu Tanggung Jawab Pengemudi Terhadap Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 191, pengemudi taksi Blue Bird telah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadi suatu kecelakaan yang merugikan pihak ketiga. Pengemudi taksi Blue Bird tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam Pasal 191 UULJ, tetapi dari pihak perusahaan telah melakukan tanggung jawab terhadap Korban pihak ketiga sesuai yang tercantum dalam Pasal 191 UULJ. Penyelesaian ganti rugi yang diberikan kepada korban pihak ketiga oleh pengemudi melalui perusahaan PT. Blue Bird Group adalah dengan menggunakan pendekatan secara kekeluargaan, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 bahwa PT. Blue Bird Group telah melaksanakan kewajibannya secara perdata kepada korban yang diakibatkan dari kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pekerjanya, meskipun korban pihak ketiga tidak mengajukan ganti rugi secara materil kepada PT. Blue Bird Group tetapi korban hanya menginginkan permohonan maaf dari pengendara taksi Blue Bird