Analisis yuridis tentang tanggung jawab operator bandar udara dalam insiden pada tahun 2011 di bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar
F Faktor keamanan sebuah bandara menjadi hal yang ramai diperbincangkan para ahli ilmu hukum setelah meletusnya Perang Dunia II, sebagai akibat dari perkembangan dunia penerbangan. Di dunia modern saat peraturan yang sama berkembang menjadi sebuah aturan baku yang berlaku di seluruh bandara di dunia khususnya bandara-bandara internasional. Namun peraturan-peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan, terbukti dengan adanya kasus insiden yang terjadi di Makassar pada tahun 2011 lalu, dimana seorang penduduk yang bertempat tinggal di dekat bandara masuk ke dalam area bandara dan menyebabkan terjadinya sebuah insiden penerbangan. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah membahas bagaimana penerapan undang-undang internasional yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan kegiatan penerbangan yang berlaku di Indonesia khususnya Annex 14 dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Penulisan skripsi ini menggunakan yeknik pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Artinya penulis menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis pengertian atau konsep-konsep umum, antara lain mengenai pengertian sebuah Bandar Udara, prosedur keamanan bandar udara dan konsep hukum udara. Adapun kajian terhadap konsep yang sifatnya umum tersebut akan dianalisis secara khusus dari aspek Hukum Udara nasional dan Internasional sehingga pembaca dapat mengetahui masalah-masalah yang kerap kali terjadi di dunia penerbangan khususnya masalah mengenai keamanan dan tanggung jawab bandar udara terhadap pihak ketiga yang menjadi korban akibat berlangsungnya kegiatan penerbangan di sebuah bandar udara.