Penyelesaian sengketa perjanjian pemberian amanat antara pialang berjangka (PT. Rex Capital Futures) dengan nasabahnya dalam perdagangan berjangka komoditi
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kajian tentang perjanjian pemberian amanat antara PT. Rex Capital Futures dengan Femmy Eman dan Johana FM berkenaan dengan: 1). Keabsahan perjanjian pemberian amanat berdasarkan Kitab Undang-undang hukum perdata. 2). Keabsahan perjanjian pemberian amanat berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi. 3). Pertimbangan hakim dalam menentukan batalnya perjanjian perdamaian antara Femmy Eman dan Johana FM dengan PT. Rex Capital. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian pemberian amanat antara PT. Rex Capital Futures dengan Femmy Eman dan Johana FM tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dan undang-undang nomor 32 tahun 1997. Pertimbangan hakim pada perjanjian perdamaian yang disepakati PT. Rex Capital Futures dengan Femmy Eman dan Johana FM tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dan terjadi wanprestasi