Analisis yuridis mengenai pembatalan hibah oleh orang tua kepada anak berdasarkan ketentuan hukum Islam di Indonesia
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan: 1). Pengaturan hibah oleh orang tua kepada anak berdasarkan ketentuan hukum Islam di Indonesia; 2). Putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung mengenai pembatalan hibah oleh orang tua kepada anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengaturan tentang Hibah oleh Orang Tua kepada anak dalam Al-Quran secara tersurat tidak diatur, tetapi secara tersirat terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah 2:177, Q.S. Al-Maidah 5:2, Q.S. Al-Munafiqun 63:10. Secara tersurat tedapat pada hadist Rasulullah yang berbunyi: “Orang yang menarik kembali hibahnya bagaikan orang yang muntah lalu memakan kembali muntahnyaâ€. Dan juga terdapat pada Pasal 210-214 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama ialah menolak pembatalan hibah tersebut. Sedangkan Putusan Mahkamah mengabulkan pembatalan hibah tersebut karena adanya itikad tidak baik dari seorang anak kepada orang tua, sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KHI yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah oleh orang tua kepada anak