Restitusi sebagai hak korban dalam perbuatan pidana mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama (studi putusan nomor: 270/pid.b/2023/pn.jkt.brt.)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti
Subyek : Restitution;Victims of crimes
Kata Kunci : child protection law, witnesses and victims, victims' rights, restitution
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2025_SK_SHK_010002100447_Halaman-Judul.pdf | 9 | |
2. | 2025_SK_SHK_010002100447_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
3. | 2025_SK_SHK_010002100447_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
4. | 2025_SK_SHK_010002100447_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | 1 | |
5. | 2025_SK_SHK_010002100447_Lembar-Pengesahan.pdf | 1 | |
6. | 2025_SK_SHK_010002100447_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
7. | 2025_SK_SHK_010002100447_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
8. | 2025_SK_SHK_010002100447_Bab-1.pdf | 16 | |
9. | 2025_SK_SHK_010002100447_Bab-2.pdf | 24 |
|
10. | 2025_SK_SHK_010002100447_Bab-3.pdf | 19 |
|
11. | 2025_SK_SHK_010002100447_Bab-4.pdf | 10 |
|
12. | 2025_SK_SHK_010002100447_Bab-5.pdf | 2 | |
13. | 2025_SK_SHK_010002100447_Daftar-Pustaka.pdf | ||
14. | 2025_SK_SHK_010002100447_Lampiran.pdf | 31 |
|
R Restitusi sebagai bentuk pemulihan bagi korban tindak pidana merupakan hak yang diakui dalam hukum Indonesia. Skripsi ini mengkaji tanggung jawab pelaku dalam memberikan restitusi kepada korban dalam kasus tindak pidana yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama. Adapun permasalahan utama yang dibahas adalah pertama, apakah setiap pelaku dalam perbuatan pidana mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama bertanggung jawab untuk memberikan restitusi kepada korban; dan kedua, apa dasar tidak dikabulkannya permohonan restitusi korban yang dimohonkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perbuatan pidana mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap terdakwa bertanggung jawab atas perannya dalam tindak kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang terbukti menyebabkan kerugian fisik serius pada korban. Hukuman penjara 2 tahun 6 bulan mencerminkan pertanggungjawaban mereka, sementara kewajiban restitusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 bertujuan memulihkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, dan biaya perawatan korban. Dan salah satu dasar utama tidak dikabulkannya permohonan restitusi oleh korban melalui LPSK adalah ketidaktepatan waktu pengajuan permohonan restitusi oleh korban, serta keterbatasan informasi terkait langkah-langkah yang harus dilalui. Berdasarkan temuan ini, disarankan agar proses restitusi diperbaiki dengan memperhatikan transparansi dan akses informasi yang lebih mudah bagi korban, agar hak korban atas restitusi dapat dipenuhi secara optimal.
R Restitution as a form of recovery for victims of criminal acts is a right recognized in Indonesian law. This thesis examines the responsibility of the perpetrator in providing restitution to the victim in a criminal act that resulted in serious injuries committed jointly. The main problems discussed are first, whether each perpetrator in a criminal act that resulted in serious injuries committed jointly is responsible for providing restitution to the victim; and second, what is the basis for not granting the victim\\\'s request for restitution requested by the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in a criminal act that resulted in serious injuries committed jointly. This study uses a normative legal method that is descriptive analytical in nature. The data used are secondary data obtained through literature studies and interviews. The results of the study show that each defendant is responsible for his role in the joint violence as regulated in Article 170 of the Criminal Code, which is proven to have caused serious physical harm to the victim. The prison sentence of 2 years and 6 months reflects their responsibility, while the obligation to provide restitution in accordance with Law Number 31 of 2014 and Government Regulation Number 35 of 2020 aims to restore the victim\\\'s physical, psychological, economic losses, and medical costs. And one of the main reasons for the non-granting of the victim\\\'s restitution request through LPSK is the inaccuracy of the timeliness of the victim\\\'s submission of the restitution request, as well as limited information regarding the steps that must be taken. Based on these findings, it is recommended that the restitution process be improved by paying attention to transparency and easier access to information for victims, so that the victim\\\'s right to restitution can be optimally fulfilled.