Penyelesaian sengketa nilai investasi asuransi jiwa unit link nomor polis 513-7104708 antara P.T. Axa Mandiri Financial Services dengan Amrih Priyo Widodo (studi Putusan Nomor 368/PDT.G//2016/PN.Jkt-Sel)
A Amrih Priyo Widodo selaku tertanggung mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa Unit Link dengan P.T. Axa Mandiri untuk memperoleh manfaat proteksi dan investasi. Namun pada tahun ketiga, nilai investasi yang terbentuk tidak sesuai dengan nilai investasi yang tercantum dalam polis, sehingga Amrih Priyo Widodo menggugat P.T. Axa Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permasalahan dalam penelitian, yaitu bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa nilai investasi antara P.T. Axa Mandiri dengan Amrih Priyo Widodo dan apakah Putusan Nomor 368/PDT.G//2016/PN.Jkt-Sel telah sesuai dengan peraturan di bidang hukum asuransi. Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis bertipe normatif yang bersifat deskriptif, data utama yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) penyelesaian sengketa nilai investasi antara P.T. Axa Mandiri dengan Amrih Priyo Widodo diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, POJK No. 23/POJK.05/2015, Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-104/BL/2006 dan Polis Nomor 513-7104708 dan 2) Putusan Nomor 368/PDT.G//2016/PN.Jkt-Sel tidak sesuai dengan peraturan di bidang hukum asuransi, yaitu Polis Nomor Nomor 513-7104708 dan POJK No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dimana penanggung hanya membayarkan nilai investasi yang terbentuk apabila adanya penghentian pertanggungan oleh tertanggung.