DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap lisensi creative commons dalam melindungi pencipta karya musik berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta

4.5


Oleh : Ribcha Maria Uli Marbun

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017/II/103

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Rakhmita Desmayanti, SH. MH.

Subyek : Creative Commons (Organization);Copyright - Electronic information resources;Copyright licenses

Kata Kunci : intellectual property rights, licenses, creative commons.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_HK_010001300450_Halaman-judul.pdf 11
2. 2017_TA_HK_010001300450_Bab-1.pdf 14
3. 2017_TA_HK_010001300450_Bab-2.pdf 8
4. 2017_TA_HK_010001300450_Bab-3.pdf 14
5. 2017_TA_HK_010001300450_Bab-4.pdf 7
6. 2017_TA_HK_010001300450_Bab-5.pdf 2
7. 2017_TA_HK_010001300450_Daftar-pustaka.pdf
8. 2017_TA_HK_010001300450_Lampiran.pdf

h hadir untuk memfasilitasi penggunaan dan penyebarluasan ciptaan dibawah perlindungan hak cipta melalui media jaringan. Yang menjadi permasalahan adalah apakah apakah hubungan hukum antara Pencipta dan Creative Commons telah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan apakah pengaturan lisensi dalam lisensi creative commons telah sesuai dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap lisensi creative commons dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Selain itu sebagai pelengkap dilakukan juga wawancara terhadap Konsultan Proyek Creative Commons Indonesia. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap lisensi Creative Commons dan hasil wawancara diketahui bahwa: 1) ketiadaan hubungan hukum antara pencipta dan Creative Commons tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang No. 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Harus ada kuasa dari pencipta agar lisensi yang dikeluarkan memiliki legal standing untuk dapat melindungi karya cipta music pencipta 2) lisensi Creative Commonssejalan dengan apa yang diatur Undang-undang No. 28 Tahun 2014 sepanjang memenuhi syarat dan asas-asas perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata

p present to facilitate the use and dissemination of works under copyright protection through network media. The problem is whether the legal relationship between Creator and Creative Commons is in accordance with Law No. 28 of 2014 concerning Copyright and whether the licensing arrangements in creative commons licenses are in accordance with Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. To answer this problem, a normative research is conducted on creative commons licenses and the underlying laws and regulations. In addition, an interview was also conducted with an interview with the Creative Commons Indonesia Project Consultant. Data processing is done qualitatively, while conclusion is made using deductive logic. Based on the analysis of the Creative Commons license and the results of interviews, it is known that: 1) the absence of legal relations between the creator and Creative Commons does not match what is stipulated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. There must be power from the creator so that the license issued has the legal standing to be able to protect the copyrighted work of music creator 2) the Creative Commons license in accordance with what is regulated by Law No. 28 of 2014 insofar as it meets the terms and principles of the agreement stipulated in the Civil Code

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?