Analisis yuridis kepemilikan tanah oleh para ahli waris yang telah menerima uang muka dari pembeli (studi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.Sda)
Nomor Panggil : 2019/I/148
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Endang Pandamdari
Subyek : Agrarian law;Land tenure
Kata Kunci : hukum agraria, pengikatan perjanjian jual beli, hak milik
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001400214_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 10.-2019_TA_SHK_010001400214_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2019_TA_SHK_010001400214_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 18 | |
4. | 2019_TA_SHK_010001400214_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 66 |
|
5. | 2019_TA_SHK_010001400214_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 33 |
|
6. | 2019_TA_SHK_010001400214_Bab-4_Pembahasan.pdf | 54 |
|
7. | 2019_TA_SHK_010001400214_Bab-5_Penutup.pdf | 9 |
|
8. | 2019_TA_SHK_010001400214_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2019_TA_SHK_010001400214_Lampiran.pdf | 129 |
|
P Pengikatan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah atau bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Apakah penerimaan uang muka dari pembeli oleh para ahli waris mengakibatkan kepemilikan tanah sudah beralih kepada pembeli? dan (2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah jika para ahli waris setelah menerima uang muka tidak bersedia menjual tanah tersebut? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penerimaan uang muka yang dilakukan oleh pembeli tidak mengakibatkan kepemilikan tanahnya beralih. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.Sda penyelesaian sengketa tanah penjual harus tetap menerima sisa pembayaran. Jika pembeli diberi kuasa untuk balik nama dan menjual sebidang tanah tersebut. Apabila penyelesaian dilakukan menurut hukum adat, jika penjual yang melakukan pembatalan maka uang muka yang telah diterima penjual harus dikembalikan kepada pembeli. Apabila pembeli yang melakukan pembatalan, maka uang muka hangus. Kesimpulan nya yaitu uang muka yang diberikan oleh pembeli kepada penjual tidak dapat mengakibatkan beralih nya suatu hak atas tanah kepada pembeli dikarenakan para pihak masih menggunakan Pengikatan Perjanjian Jual Beli tidak dengan Akta Jual Beli dan penyelesaian yang dilakukan dalam kasus ini melalui jalur litigasi atau melalui Pengadilan Negeri setempat yaitu Pengadilan Negeri Sidoarjo. Apabila penyelesaian dilakukan menurut Hukum Adat, jika penjual yang melakukan pembatalan maka uang muka yang telah diterima penjual harus dikembalikan. Dengan demikian, jika pembeli yang membatalkan maka uang muka nya hangus.