Tinjauan yuridis mengenai permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan I (studi kasus putusan no. 1438/Pid.Sus/2017/PN.JKT.SEL)
Nomor Panggil : 2019/I/082
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Anang Iskandar
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : narcotics crime, narcotics abuser, rehabilitation
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001500315_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_010001500315_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2019_TA_SHK_010001500315_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 14 | |
4. | 2019_TA_SHK_010001500315_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 105 |
|
5. | 2019_TA_SHK_010001500315_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 21 |
|
6. | 2019_TA_SHK_010001500315_Bab-4_Pembahasan.pdf | 36 |
|
7. | 2019_TA_SHK_010001500315_Bab-5_Penutup.pdf | 9 |
|
8. | 2019_TA_SHK_010001500315_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
9. | 2019_TA_SHK_010001500315_Lampiran.pdf | 69 |
|
T Tindak Pidana Narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dimana Kejahatan Narkotika dibagi menjadi 2 yaitu Penyalahguna Narkotika hukumannya berupa Rehabilitasi, sedangkan Pengedar Narkotika hukumannya berupa pidana penjara. Dalam kasus Putusan Nomor 1438/Pid.Sus/2017/PN.JKT.SEL pengenaan pasal dan penjatuhan sanksi kepada Terdakwa tidak tepat karena adanya fakta hukum yang belum terungkap dan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum oleh karna itu Terdakwa Dede Priyatna Als DEDE yang telah melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah sedikit yaitu 0,0622 gram, seharusnya Terdakwa disebut sebagai Penyalahguna dan dijatuhkan sanksi berupa hukuman Rehabilitasi. Akan tetapi aparat penegak hukum dalam kasus ini menjatuhkan Terdakwa dengan Pasal Pengedar yang bermuara pada pidana penjara. Pokok permasalahannya adalah Apakah perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Bagaimana penjatuhan pidana dalam kasus Putusan No. 1438/Pid.Sus/2017/PN.JKT.SEL. untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode yuridis normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan berupa literatur-literatur serta wawancara langsung dengan terdakwa sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa unsur-unsur pasal dalam dakwaan tidak terpenuhi dimana seharusnya Pelaku memenuhi Pasal 127 (penyalahguna) yang merujuk terhadap hukuman rehabilitasi agar pelaku pulih kembali.