Pelanggaran terhadap inviolabilitas Duta Besar Rusia untuk Qatar berdasarkan konvensi Wina 1961 dan konvensi New York 1973 (studi kasus Duta besar Vladimir Titorenko)
Nomor Panggil : 2019/I/006
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Jun Justinar
Subyek : International law;Diplomatic protection - Law and legislation
Kata Kunci : diplomatic law, violation, diplomatic inviolability, ambassador
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_01000150025_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_01000150025_Bab-2.pdf | 35 |
|
3. | 2019_TA_SHK_01000150025_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
4. | 2019_TA_SHK_01000150025_Bab-1.pdf | 17 | |
5. | 2019_TA_SHK_01000150025_Bab-3.pdf | 7 |
|
6. | 2019_TA_SHK_01000150025_Bab-4.pdf | 20 |
|
7. | 2019_TA_SHK_01000150025_Bab-5.pdf |
|
|
8. | 2019_TA_SHK_01000150025_Daftar-Pustaka.pdf | 4 | |
9. | 2019_TA_SHK_01000150025_Lampiran.pdf |
|
P Perwakilan Diplomatik pada dasarnya mempunyai status Inviolabilitas, begitu juga tas diplomatik. Namun, penghormatan atas status ini terkadang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Dalam kasus Duta Besar Vladimir Titorenko, petugas imigrasi Qatar mencoba untuk memeriksa secara paksa sebuah tas diplomatik yang dibawa Duta Besar kemudian memukulinya hingga ia harus mendapatkan perawatan medis. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah (1) Apa sajakah bentuk pelanggaran dalam kasus tersebut; (2) Apakah respon Qatar yang mendiamkan protes Rusia telah sesuai dengan ketentuan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973; (3) Tindakan apakah yang seharusnya dilakukan Rusia dan Qatar atas kasus tersebut berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sifat penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Qatar telah melakukan pelanggaran atas ketentuan inviolabilitas perwakilan diplomatik serta tas diplomatik dan kewajibannya untuk menghukum pelaku kejahatan atas orang-orang yang dilindungi secara internasional; (2) Respon Qatar yang mendiamkan protes Rusia tidak sesuai dengan ketentuan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi New York 1973; (3) Tindakan yang seharusnya dilakukan Rusia adalah melakukan deklarasi Persona Non Grata terhadap Duta Besar Qatar untuk Rusia, sedangkan untuk Qatar adalah memberikan permohonan maaf kepada Rusia serta menghukum pelaku pemukulan Duta Besar Vladimir Titorenko.