Analisi Yuridis terhadap putusan gugatan yang tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) (studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 959 K/PDT.SUS-PHI/2017)
Nomor Panggil : 2020/I/046
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas
Subyek : Industrial relations - Law and legislation;Labor disputes - Law and legislation
Kata Kunci : termination of employment relations, industrial relations disputes, court decisions in civil procedu
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TA_SHK_010001600109_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2020_TA_SHK_010001600109_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2020_TA_SHK_010001600109_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2020_TA_SHK_010001600109_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2020_TA_SHK_010001600109_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2020_TA_SHK_010001600109_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2020_TA_SHK_010001600109_Bab-5_Kesimpualan.pdf |
|
|
8. | 2020_TA_SHK_010001600109_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
9. | 2020_TA_SHK_010001600109_Lampiran.pdf |
|
P Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Terdapat beberapa Mekanisme dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja, yaitu non-litigasi dan litigasi. Hakim Pengadilan akan menetapkan suatu Putusan atas perkara gugatan yang diajukan kepadanya, Hakim dalam memutus suatu perkara gugatan yang diajukan kepadanya dapat menyatakan gugatan N.O. Pada Putusan PHI Nomor 7/G/2017/PHI. Jmb Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/2017 Pengadilan hubungan Industrial menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat N.O, dari Putusan PHI tersebut timbulah permasalahan mengenai apakah putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan gugatan Para Penggugat N.O tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Bagaimana upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat berkaitan dengan perkara dalam putusan PHI tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, pengolahan data secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan adalah deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan Gugatan Para Penggugat N.O masih keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Para Penggugat dapat melakukan upaya hukum lain terhadap putusan PHI Nomor 7/G/2017/PHI. Jmb Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 959 K/Pdt.Sus-PHI/2017.