Tinjauan yuridis terhadap restrukturisasi pinjaman bagi debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19 (Studi Kasus: PT Bank Perkreditan Rakyat Dassa di Tangerang, Banten)
Nomor Panggil : 2021/I/213
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2021
Pembimbing 1 : Dhany Rahmawan
Subyek : Debtor and creditor - Law and legislation
Kata Kunci : banking loans, credit restructuring, BPR Dassa
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2021_TA_SHK_010001700632_Halaman-Judul.pdf | 13 | |
2. | 2021_TA_SHK_010001700632_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
4. | 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2021_TA_SHK_010001700632_Bab-5_Kesimpulan.pdf |
|
|
8. | 2021_TA_SHK_010001700632_Daftar-Pustaka.pdf | 4 | |
9. | 2021_TA_SHK_010001700632_Lampiran.pdf | 1 |
|
D Dalam rangka upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa aman baik kepada debitur maupun kreditur (dalam hal ini Bank/BPR) yang sangat berperan dalam perekonomian negara, maka perlu diketahui bagaimana pengaturan restrukturisasi pinjaman bagi debitur UMKM BPR yang terdampak pandemi Covid-19 menurut peraturan perundang-undangan nasional dan apakah proses restrukturisasi pinjaman bagi debitur UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di BPR Dassa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder, pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Melalui hasil penelitian dijelaskan bahwa restrukturisasi pinjaman adalah bagian dari penyelamatan kredit melalui perundingan dan kesepakatan antara BPR dan debitur UMKM dengan memberikan keringanan dari fasilitas kredit yang saat ini dalam kondisi bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan. Terkait kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan 2 aturan POJK Stimulus Dampak Covid-19 dan POJK Perubahan Stimulus. Dimana dalam pemberian restrukturisasi, BPR Dassa mengacu pada regulasi dan aturan yang dikeluarkan pemerintah yaitu POJK Kualitas Aset dan POJK Stimulus Dampak Covid-19, sehingga proses restrukturisasi pinjaman bagi debitur UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di BPR Dassa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.