Tinjauan yuridis tindak pidana aborsi berdasarkan pasal 194 Undang Undang Kesehatan dari sudut hukum kedokteran (studi kasus putusan nomor.407/PID.SUS/2020/PN JKT.PST.)
Nomor Panggil : 2021/I/010
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2021
Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid
Subyek : Medicine - Law and legislation;Abortion
Kata Kunci : abortion crime, abortion offense, law number 36 of 2009 concerning health
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2021_TA_SHK_010001400456_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2021_TA_SHK_010001400456_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 29 | |
4. | 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 4 |
|
5. | 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf | 4 |
|
7. | 2021_TA_SHK_010001400456_Bab-5_Kesimpualan.pdf | 2 |
|
8. | 2021_TA_SHK_010001400456_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
9. | 2021_TA_SHK_010001400456_Lampiran.pdf |
|
T Tindak Pidana aborsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Secara Klasifikasi telah terbagi perbedaan secara jelas mengenai Tindakan Aborsi Yang di Perboleh kan Oleh Undang-Undang dan yang Dilarang dalam Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Pst Rumondang Manulu Alias Rumondang M dan Salimah alias Imah Melakukan Tindakan aborsi Tidak sesuai dengan Ketentuan Undang- undang yang sah untuk melakukan tindakan aborsi maka dengan itu berdasakan pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentnag Kesehataan terdakwa Rumondang Manulu dan Salimah Alias Imah di kenakan sanksi pidana penjara 1 tahun 4 bulan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan penjara 4 (empat) bulan.