DETAIL KOLEKSI

Perlindungan konsumen terhadap keamanan data pribadi di sektor perdagangan online ( studi terhadap kebocoran data konsumen shopee )


Oleh : Rafli Syah Maulana

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Kata Kunci : Consumer Protection Law, Personal Data Protection, Personal Data, Shopee, Personal Data Leakage.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002000382_Halaman-Judul.pdf
2. 2025_SK_SHK_010002000382_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002000382_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002000382_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002000382_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002000382_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002000382_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002000382_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002000382_Bab-2.pdf 25
10. 2025_SK_SHK_010002000382_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002000382_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002000382_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002000382_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002000382_Lampiran.pdf

P Pencurian data pribadi adalah kejahatan dunia maya yang paling banyak terjadi, terutama yang lazim terjadi di pasar. Rumusan masalahnya Bagaimana perlindungan hukum atas keamanan data pribadi konsumen Shopee menurut UUPK dan Undang-undang terkait? Dan Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam hal terjadi kebocoran data konsumen Shopee menurut UUPK dan Undang-undang terkait?. Penelitian menggunakan hukum normatif, bersifat deskriptif analitis. Memanfaatkan penggunaan data primer berupa wawancara sebagai pendukung data sekunder berupa bahan hukum primer serta sekunder. Datanya dijalankan analisis kualitatif melalui penarikan simpulan deduktif. Simpulannya yaitu Perlindungan hukum konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwasanya konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam menggunakan jasa yang ditawarkan oleh pasar. Hak ini semakin diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 terkait Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, yang memberikan konsumen hak untuk mengajukan perkara dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila berlangsung kegagalan pada perlindungan data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebaiknya menetapkan langkah untuk menghentikan sementara transaksi jual beli di situs yang terlibat dalam pelanggaran data pribadi.

P Personal data theft is the most prevalent cybercrime, especially prevalent in the marketplace. The formulation of the problem How is the legal protection of Shopee consumers\\\' personal data security according to the GCPL and related laws? And How is the responsibility of business actors in the event of a Shopee consumer data leak according to the GCPL and related Laws?. Research using normative law, with analytical descriptive nature. Using primary data in the form of interviews to support secondary data in the form of primary and secondary legal materials. The data is analyzed qualitatively with deductive inference. The conclusion is that consumer legal protection is regulated in Law Number 8 of 1999 related to Consumer Protection, which emphasizes that consumers are entitled to comfort, security and safety in using services offered by the market. This right is further strengthened by the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology Number 20 of 2016 related to Personal Data Protection in Electronic Systems, which gives consumers the right to file cases and report to the authorities if there is a failure in personal data protection. The Ministry of Communication and Digital (Komdigi) should take steps to temporarily stop buying and selling transactions on sites involved in personal data violations.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?