DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru (studi kasus putusan nomor.83/Pid.Sus.2018/PN.TRG)

5.0


Oleh : Ingrid Debora Sirait

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/056

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti

Subyek : Sexual abuse victims;Crime - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law and child protection law, criminal acts of sexual immorality against children

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500213_Halaman-judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500213_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500213_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500213_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500213_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500213_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500213_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500213_Daftar-pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500213_Lampiran.pdf

K Kelompok manusia yang paling rentan menjadi korban kejahatan asusila adalah anak-anak. Seperti halnya terdakwa Eka Rahman Bin Sahran yang telah melakukan tindak pidana asusila berupa tindak pidana percabulan terhadap 5 anak-anak didiknya yang masih tergolong anak-anak. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan memenuhi unsur Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP? dan bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana pelaku percabulan terhadap anak? (Studi Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2018/PN.Trg). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/PN.Trg menunjukkan unsur-unsur perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan seorang guru terdapat dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) dan seharusnya dihubungkan dengan Pasal 64 Ayat (1) karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berlanjut.. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yang merupakan seorang guru seharusnya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebelumnya, sehingga dijatuhkan sanksi paling singkat 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.6.800.000.000.00,- (enam milliar delapan ratus juta rupiah). Selain itu terhadap pelaku karena korbannya lebih dari 1 (satu) orang dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?