DETAIL KOLEKSI

Mekanisme pengisian jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) putusan Mahkamah Agung nomor 20 P/HUM/2017


Oleh : Dendy Bagoes Kurniawan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/164

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Ahsin Thohari

Subyek : Government law

Kata Kunci : Indonesian government system, pingisian leadership positions, Regional Representative Council (DPD)

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01011108_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2018_TA_HK_01011108_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_01011108_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2018_TA_HK_01011108_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 23
5. 2018_TA_HK_01011108_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 22
6. 2018_TA_HK_01011108_Bab-4_Pembahasan.pdf 24
7. 2018_TA_HK_01011108_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_TA_HK_01011108_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2018_TA_HK_01011108_Lampiran.pdf 36

L Lembaga Dewan Perwakilan Daerah yang telah melakukan pergantian pimpinan seharusnya menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 yang telah mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimanakah mekanisme pengisian jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Apakah Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakayat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Tipe penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Penelitian ini dari sudut sifatnya merupakan penelitian deskriptif, Bedasarkan jenis dan bentuknya, data yang dipergunakan dalam penelitian ini data sekunder, Pengumpulan Data dilakukan melalui studi kepustakaan, Data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif, artinya data kepustakaan dianalisis secara mendalam, holistik, dan komperhensif, Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Tentang masa jabatan pimpinan dewan perwakilan daerah seharusnya tidak 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan yang terdapat dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib, karena peraturan tersebut sudah tidak sah atau tidak berlaku kembali dengan adanya putusan Mahkamah Agung. Seharusnya Dewan Perwakilan Daerah memakai kembali Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib yang mana masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah kembali menjadi 5 tahun sama dengan masa jabatan anggota dpd, selama belum ada peraturan baru sebagai pengganti Peraturan Dewan Perwakilan Dearah nomor 1 tahun 2017 yang sudah tidak berlaku lagi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?