Tinjauan yuridis tindak pidana penyalahgunaan barkotika golongan I bagi diri sendiri (studi kasus putusan No. 211/PID.SUS/2015/PN.TNG.)
P Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Indonesia sudah sangat meluas di masyarakat. Hal ini terjadi terutama karena masih banyaknya ditemui kasus-kasus peredaran gelap narkotika oleh bandar-bandar sabu yang berkeliaran di sana-sini sehingga konsumen sabu dapat dengan mudah mendapat akses untuk membeli narkotika guna memenuhi kecanduan akan narkotika tersebut. Seperti halnya yang dilakukan oleh Ahmad Junaedi Als Mario Bin Nasar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah putusan yang dijatuhkan pada terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? (Studi Putusan No. 211/Pid.Sus/2015/PN.TNG.) dan apakah penjatuhan sanksi pidana pada terdakwa Penyalah Guna Narkotika untuk diri sendiri sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? (Studi Putusan No. 211/Pid.Sus2015/PN.TNG.) Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan pada terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena semua unsur telah terpenuhi dan penjatuhan sanksi penjara yang diberikan kepada Terdakwa Ahmad Junaedi alias Mario Bin Nasar telah sesuai, dengan dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.