Analisis yuridis terhadap pembuatan waduk di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
U Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimaksudkan untuk berbagai keperluan pembangunan, salah satunya adalah pembangunan waduk. Pokok permasalahannya adalah bagaimana kesesuaian pengaturan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap pembangunan waduk di Cipedak Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan pelaksanaan pembangunan waduk tersebut dan dampaknya bagi masyarakat di sekitar pembangunan waduk serta penyelesaian hukumnya. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulansecara deduktif. Dari hasil kesimpulan penulis dapatkan bahwa pembangunan waduk Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 hal ini dilihat dari mulai tahap inventarisasi sampai dengan tahap pelepasan tanah instansi (Pasal 27 Ayat (2)) dan upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan hambatan yang terjadi selama pembangunan waduk dapat diselesaikan dengan merujuk pada Pasal pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai penilaian ganti kerugian yang diberikan pada lembaga pertanahan dan pasal 37 a.yat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai berita acara kesepakatan