Tinjauan yuridis pelaksanaan kewenangan forest watch dan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dalam memberikan informasi publik (studi kasus putusan komisi informasi pusat No. 1369/XII/KIP-PS-MAS/2014)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih
Subyek : Public Information Disclourse - Law And Legislation - Ministry Of Environment Life And Forestry - Indonesia
Kata Kunci : inter legal authority, ministry of environment life and forestry, public information disclosure
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01009279_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2016_TA_HK_01009279_Bab-1.pdf | 14 | |
3. | 2016_TA_HK_01009279_Bab-2.pdf |
|
|
4. | 2016_TA_HK_01009279_Bab-3.pdf |
|
|
5. | 2016_TA_HK_01009279_Bab-4.pdf |
|
|
6. | 2016_TA_HK_01009279_Bab-5.pdf |
|
|
7. | 2016_TA_HK_01009279_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
8. | 2016_TA_HK_01009279_Lampiran.pdf |
|
S Setiap lembaga pemerintah maupun non-pemerintah mempunyai kewajiban memberikan informasi publik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi tidak semua informasi dapat diberikan atau dipublikasikan terhadap publik. Berdasarkan hal tersebut maka timbul permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pengaturan mengenai wewenang Forest Watch dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam memberikan informasi publik?. Apakah putusan Komisi Informasi Publik telah sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?.Apakah akibat hukum dari putusan Komisi Informasi Publik terhadap wewenang Forest Watch dan kementerian Lingkungan Hidup dalam memberikan informasi publik?. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analisis, dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pengaturan mengenai wewenang Forest Watch dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 17 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengenai Putusan No.1369/XII/KIP-PS-MA/2014 sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pusat. Sedangkan akibat dan wewenang Forest Watch dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memberikan 5 (lima) dokumen wajib disediakan.