DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian dalam (putusan nomor 154/PID.B/2019/PN BKO)


Oleh : Perdi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/112

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Dian Adrian Dg Tawang

Subyek : Criminal law;Violence

Kata Kunci : criminal acts, crimes against police officers, crimes in criminal acts.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600484_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600484_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600484_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600484_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600484_Lampiran.pdf

T Tindak pidana penganiayaan terhadap tubuh dalam KUHP tidak memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai tindak pidana itu sendiri, tindak pidana kekerasan terhadap penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya masalah dalam tindak pidana kekerasan tidak terlepas dari peran korban itu sendiri, dalam hal ini penulis membahas mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pelaku tindak pidana kekerasan terhadap aparat kepolisian yang tidak menerima hukuman sebagaimana mestinya.? Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitihan dengan deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder, cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, analisis data dilakukan dengan secara kualitatif, dan pada pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Dimana hasil dari itu terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap aparat kepolisian, dimana pelaku tindak pidana menusuk dengan menggunakan pisau kepada korban seingga mengalami luka-luka dan rasa sakit Saran penulis kepada aparat penegak hukum agar tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya yang dapat mendatangkan penyakit atau bahaya maut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?