Analisis perhitungan dan penetapan pajak penghasilan pasal 21 terhadap pegawai kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
I Indonesia sebagai negara berkembang tentunya memiliki rencana pembangunan di segala bidang guna meningkatkan kesejahteraan warganya. pembangunan tersebut memerlukan rencana yang matang dan yang terpenting adalah adanya dana penyokong demi terlaksananya pembangunan tersebut. Salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi. Namun, ada beberapa pihak yang masih belum memahami tata cara perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk mengetahui besarnya pajak terutang yang ditanggung.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan perhitungan dan penetapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Populasi penelitian ini adalah seluruh pegawai di Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang berjumlah 50 orang. Metode analisis data yang digunakan adalah metodeanalisis deskriptif. Analisis deskriptif adalah metode bagaimana mengorganisir, menyimpulkan dan mempresentasikan data ke dalam suatu cara yang informatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan dan penetapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai dasar tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini dikarenakan adanya kesalahan dalam penggunaan biaya jabatan dan dasar tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
I Indonesia as a developing country has absolutely development plans in all aspects regarding to its citizen’s welfare. Those developments need a robust planning and the most important thing is the support fund to do those developments. One of the incomes for the government is from the income tax Article 21. However, there are some who still do not understand the procedures for the calculation of income tax under Article 21 to determine the amount of payable tax incurred.This reasearch aims to know whether the calculation and determination of income tax Article 21 that Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah does is in accordance with the Law No 36 of 2008. The population for this research is all employees in Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah which has 50 people in total. The method of data analysis used in this research is descriptive analysis. Descriptive analysis is a method to organize, summarize, and present data in an infomative way. The result of this research showed that Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah’s calculation and determination of income tax under Article 21 is not in accordance with the Law No 36 of 2008 as the standard for the calculation of income tax Article 21. This result comes from the error in using position cost and standard rate of income tax Article 21.