Eksistensi tanah jabatan (bengkok) bagi pejabat desa setempat menurut hukum adat di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
S Sebagai imbalan jasa dan penghormatan kepada Kepala Desa dan perangkat desa, digunakan Tanah Jabatan (Bengkok) yang merupakan tanah desa, yang hasil penggarapannya digunakan sebagai upah atau ganjaran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sejak berlakunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992, tanah bengkok menjadi sumber pendapatan desa yang diurus oleh pemerintahan desa dan hasilnya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannnya adalah apakah Tanah Bengkok saat ini masih diakui eksistensinya dan apakah pemberlakuannya sesuai dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian hukum yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, dengan pengolahan data secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan 1) Tanah Jabatan (Bengkok) di Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang masih ada dan diakui eksistensinya, namun saat ini dikelola oleh Pemerintahan Desa melalui Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1992. Hak yang memberi wewenang atas tanah bengkok dikonversi menjadi Hak Pakai berdasarkan Pasal VI Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 2) Pemberlakuan tanah bengkok atau tanah jabatan di Desa Kronjo Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kecuali terhadap Pendaftaran Tanah, 3) telah dilakukan beberapa upaya yang dilakukan untuk memperkuat eksistensi Tanah Bengkok di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.