DETAIL KOLEKSI

Pengadaan tanah atas tanah wakaf dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum

1.0


Oleh : Esti Yulianti

Info Katalog

Nomor Panggil : 110130022

Subyek : Land tenure - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Kata Kunci : land acquisition, waqf land for public interest

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110130022_Halaman-Judul.pdf 6
2. 2018_TS_MHK_110130022_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TS_MHK_110130022_Bab-1_Pendahuluan.pdf 27
4. 2018_TS_MHK_110130022_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 27
5. 2018_TS_MHK_110130022_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 22
6. 2018_TS_MHK_110130022_Bab-4_Pembahasan.pdf 22
7. 2018_TS_MHK_110130022_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2018_TS_MHK_110130022_Daftar-Pustaka.pdf 5
9. 2018_TS_MHK_110130022_Lampiran.pdf 2

P Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu program pemerintah, salah satunya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pengadaan tanah di atas tanah wakaf. Pengadaan tanah di atas tanah wakaf berupa penyerahan atau pelepasan masih menimbulkan masalah. Pengadaan tanah atas tanah wakaf bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan kendala apa saja yang dihadapi dalam proses pengadaan tanah atas tanah wakaf bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, merupakan pokok permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pengadaan Tanah atas Tanah Wakaf bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sudah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kekurangan yang signifikan terutama pada prosedur pengadaan tanah yang obyeknya tanah wakaf, masih melibatkan banyak pihak / instansi yaitu Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kementrian Agama, Nazir yang menghitung besaran Nilai Ganti Rugi dan BWI tingkat Kabupaten Kota/Propinsi atas dasar luas tanah Wakaf di wilayah Kerja BWI Kabupaten/kota atau Provinsi yang memberikan Rekomendasi perubahan peruntukan harta benda wakaf dan Proses Pengadaan Tanah atas Tanah Wakaf bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala- kendala, diantaranya mekanisme pelepasan atas tanah wakaf itu sendiri menjadi tidak sederhana dan memakan waktu yang tidak terbatas, selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) point (7) Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten/Kota hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan survey dan membuat Laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf yang luasnya kurang dari 1000 M2 dan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) point (8) nya hanya melaksanakan survey dan membuat Laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (Ruislag) beupa tanah yang luasnya kurang dari 1000 M2, tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan kebijakan, sehingga berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pelepasan hak atas Tanah Wakaf dan berakibat terhambatnya pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?