DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum terhadap hak tersangka atau terdakwa dalam kaitannya dengan penangguhan penahanan


Oleh : Yogie Boy Ruspana

Info Katalog

Subyek : State administrative court

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Kata Kunci : suspension of handling, ; state administration

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TS_MHK_110110047_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2019_TS_MHK_110110047_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2019_TS_MHK_110110047_Bab-1_Pendahuluan.pdf 20
4. 2019_TS_MHK_110110047_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 51
5. 2019_TS_MHK_110110047_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 4
6. 2019_TS_MHK_110110047_Bab-4_Pembahasan.pdf 68
7. 2019_TS_MHK_110110047_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_TS_MHK_110110047_Daftar-Pustaka.pdf 3

S Sebagai issue globalisasi saat ini, hak asasi manusia memang merupakan salah satu dari tiga persoalan dunia, yang kini menjadi oerhatian dunia, bahkan secara politis, hak asasi manuasia merupakan alat pengukukaran dan pergaulan internasional. Dalam kaitan itu, tidak dapat di sangkal bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia seiring dengan pemikiran-pemikiran di bidang hukum, keadilan dan ketatanegaraan. Prinsip-prinsip HAM yang demikian memang tidak bisa dipusahkan dari hukum dan politik dan ketatanegaraan suatu negara. Berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah terhadap warganegara saat ini terjadi di mana-mana, sehingga menimbulkan perhatian dunia internasional.bagi banggsa Indonesia issue perlindungan HAM dalam proses peradilan memang merupakan masalah yang tidak pernah habis dibicarakan, salah satunya adalah perlakuan terhadap seseorang di dalam proses peradilan pidana. Hal ini memang telah diakomodir didalam Undang-Undang No : 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan prosedur dari penyelenggaraan sistem peradilan pidana, dimana dikenal beberapa tahapan pemeriksaan perkara pidana. Salah satu masalah menimbulkan masalah adalah penangguhan penahanan terhadap seseorang tersangka. Pasal 31 KUHAP menyebutkan bahwa penagguhan penahanan dapat dilakukan dengan jaminan uang atau orang. Selanjutnya didalam pasal 35 dan 36 peraturan pemerintah No 27 tahun 1983 tenttang pelaksanaan KUHAP, diatur bagaimana syarat-syarat penangguhan penahanan. Yang menjadi persoalannya adalah bahwa ternyata lembaga ini jarang dimanfaatkan oleh tersangka atau terdakwa oleh karena peraturan di dalam KUHAP yang tidak j elas, dan karena itu dapat ditafsirkan bahwa hanya mereka yang berduit sajalah yang dapat menggunakan lembaga penangguhan penahanan ini.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?