DETAIL KOLEKSI

Penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dalam pengelolaan yayasan di Indonesia (suatu kajian Perpres RI nomor 13 tahun 2018)


Oleh : Taufiqurrahman

Info Katalog

Subyek : Commercial law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Kata Kunci : corporation, beneficial ownership.; money laundry

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_MHK_110160064_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2019_TA_MHK_110160064_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_MHK_110160064_Bab-1_Pendahuluan.pdf 26
4. 2019_TA_MHK_110160064_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 43
5. 2019_TA_MHK_110160064_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 81
6. 2019_TA_MHK_110160064_Bab-4_Pembahasan.pdf 33
7. 2019_TA_MHK_110160064_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_TA_MHK_110160064_Daftar-Pustaka.pdf 8
9. 2019_TA_MHK_110160064_Lampiran.pdf 1

S Sebuah entitas, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum kesemuanya dibahas dalam garis besar yang sama yaitu sebagai korporasi. Pada saat ini, peran korporasi sudah sedemikian luasnya. Hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat melibatkan korporasi di dalamnya. Yayasan merupakan korporasi nirlaba yang berbentuk badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dikelola oleh organ Yayasan, yaitu Pembina, Pengawas dan Pengurus. Yayasan dipandang sebagai bentuk ideal untuk mewujudkan keinginan masyarakat dan keberadaannya dirasakan membawa manfaat positif pada bidang sosial dan kemanusiaan. Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018 yang mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2018, mewajibkan korporasi termasuk yayasan untuk memberikan informasi kepada Pemerintah tentang pemilik manfaatnya. Titik awalnya adalah kepatuhan terhadap pedoman Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) tentang kepemilikan manfaat. Peraturan tersebut (“Perpres 13/2018”) menyatakan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk memperkuat perang melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan diperlukan agar memungkinkan Indonesia untuk mematuhi perjanjian pertukaran informasi keuangan internasional. Setiap Korporasi diharuskan untuk mengidentifikasi Pemilik Manfaatnya. Kriteria untuk menentukan Beneficial Owner dari suatu Yayasan ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018. Ada beberapa masalah dalam implementasi peraturan presiden, terutama dalam mengidentifikasi pemilik manfaat yayasan. Kriteria ini tidak sepenuhnya jelas dari kata-kata yang digunakan dan tidak sesuai dengan karakteristik yayasan. Yayasan, pada dasarnya tidak "dimiliki" oleh individu tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan data primer dilakukan dengan observasi. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah hendaknya perlu mengkaji kembali kebijakan hukum dalam merevisi Undang-Undang Yayasan dan Peraturan Presiden.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?