DETAIL KOLEKSI

Analisis pengenaan pajak hiburan terhadap tempat karaoke di kota semarang berdasarkan peraturan daerah kota semarang nomor 10 tahun 2023


Oleh : Dinda Aulia Arditasari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Tri Sulistyowati

Kata Kunci : government, tax, increase

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100122_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2025_SK_SHK_010002100122_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100122_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100122_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100122_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100122_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100122_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 2
8. 2025_SK_SHK_010002100122_Bab-1.pdf 18
9. 2025_SK_SHK_010002100122_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100122_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100122_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100122_Bab-5.pdf 3
13. 2025_SK_SHK_010002100122_Daftar-Pustaka.pdf 4
14. 2025_SK_SHK_010002100122_Lampiran.pdf

I Indonesia menganut asas otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya dan hak dan kewajibannya yaitu untuk mengatur dan menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahannya namun daerah tersebut tetap masih dalam pengawasan serta kontrol oleh pemerintah pusat. rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah bagaimana perhitungan dan pengenaan pajak hiburan tempat karaoke berdasarkan peraturan daerah kota semarang nomor 10 tahun 2023. dan juga bagaimana kontribusi pajak hiburan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah kota semarang nomor 10 tahun 2023 terhadap pendapatan asli daerah (pad) di kota semarang. tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama yang berupa undang-undang serta literatur dan data primer berupa wawancara sebagai data pendukung. sifat penelitian ini deskriptif dengan analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. pengenaan dan perhitungan pajak hiburan karaoke setelah berlakunya uu hkpd dan perda 10 tahun 2023 mengalami kenaikan yang pada undang-undang sebelumnya sebesar 35%, kini naik menjadi 40%. kontribusi pajak hiburan terhadap pad kota semarang pada periode awal implementasi masih relatif kecil, yaitu sekitar 1,52% pada tahun 2024, meskipun tarif pajak telah dinaikkan. bahwa peningkatan tarif tidak secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan karena dipengaruhi oleh faktor kunjungan, daya beli, dan kepatuhan wajib pajak

I Indonesia adheres to the principle of regional autonomy in organizing its government and its rights and obligations are to regulate and organize its own government affairs, but the region remains under the supervision and control of the central government. the problem formulation used in this study is how to calculate and impose entertainment tax on karaoke venues based on semarang city regional regulation number 10 of 2023. and also how the contribution of entertainment tax collected based on semarang city regional regulation number 10 of 2023 to regional original income (pad) in semarang city. the type of research used is normative juridical legal research, the data used are secondary data as the main data in the form of laws and literature and primary data in the form of interviews as supporting data. the nature of this research is descriptive with qualitative analysis and deductive conclusion drawing. the imposition and calculation of karaoke entertainment tax after the enactment of the hkpd law and regional regulation 10 of 2023 has increased from 35% in the previous law, now it has increased to 40%. the contribution of entertainment tax to semarang city\\\'s local revenue (pad) during the initial implementation period remains relatively small, at around 1.52% in 2024, despite the tax rate increase. the rate increase does not automatically translate into a significant increase in tax revenue, as it is influenced by factors such as traffic, purchasing power, and taxpayer compliance.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?