Perbandingan hukum mengenai tindak pidana pencurian menurut hukum Indonesia dengan hukum Irlandia
H Hampir setiap saat dapat kita lihat berita mengenai kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat di media massa. Saat ini kejahatan tidak lagi merupakan sesuatu yang ditakuti dan atau dihindari, tetapi didekati dan digemari oleh masyarakat dan dilakukan kejahatan tersebut. Bentuk kejahatan yang masih sering terjadi masyarakat yaitu salah satunya adalah kejahatan pencurian atau tindak pidana pencurian. Negara Indonesia terdiri beragam suku dan ras dengan karakter, dan sifat yang berbeda-beda yang pastinya akan membuat tindak kriminalitas menjadi perhatiang yang harus diawasi. Tidak berbeda dengan negara Indonesia, Irlandia pun tidak lepas dari tindak pidana pencurian. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana persamaan dan perbedaan tindak pidana pencurian menurut KUHP dan Criminal Justice Ireland. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis secara kualitiatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Pengaturan tindak pidana pencrian di Indonesia terdiri dari enam pasal, yakni dari pasal 362 sampai dengan 367. Sedangkan di dalam hukum pidana Irlandia terdapat empat pasal, yakni pasal 4,12,13, dan 14. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pencurian Negara Republik Indonesia dengan Tindak Pidana pencurian di Irlandia. Persamaannya adalah terdapat pada cara melakukan pencurian, kerugian yang ditimbulkan, mengenai kejahatan, tujuan pencurian sedangkan perbedaannya adalah sistem hukum negaranya, sanksi pidana, jumlah pasal, perbedaan penerapan pasal, hukuman pencabutan hak.