DETAIL KOLEKSI

Identifikasi penyediaan ruang usaha pedagang kaki lima yang diatur dalam perda no. 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta di Wilayah DKI Jakarta (studi kasus 6 pusat perbelanjaan >500m di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan)


Oleh : Muhammad Rinal Mirzana

Info Katalog

Nomor Panggil : 083.35

Penerbit : FALTL - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2006

Pembimbing 1 : Aidid A. Gafar

Pembimbing 2 : Yayat Supriatna

Subyek : Informal sector commerce;The centralize business

Kata Kunci : street vendors, public facitlity, private commerce.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2006_TA_PL_08399013_Haaman-judul.pdf
2. 2006_TA_PL_08399013_Bab-1.pdf
3. 2006_TA_PL_08399013_Bab-2.pdf
4. 2006_TA_PL_08399013_Bab-3.pdf
5. 2006_TA_PL_08399013_Bab-4.pdf
6. 2006_TA_PL_08399013_Bab-5.pdf
7. 2006_TA_PL_08399013_Daftar-pustaka.pdf
8. 2006_TA_PL_08399013_Lampiran.pdf

S Sektor informal perdagangan atau pedagang kak lima di daerah perkotaan Indonesia menunjukan pertumbuhan yang pesat. Terpusatnya usaha kaki lima di sentra-sentra kegiatan masyarakat dan transportasi umum, sangat berdampak bagi para penggunaan lahan. Hal ini di karenakan sifat usaha pedagang kaki lima yang menghadang konsumen yang peruntukan tempat usahanya adalah fasilitas umum yang ramai, antara lain badan jalan, dan trotoar sebagai fasilitas umum DKI Jakarta, saat ini setidaknya terdapat 20 mal, plaza, trade center, atau pusat perbelanjaan skala besar, dan Pusat Perkulakan atau Pusat Grosir yang sedang dan sudah dibangun. Diiringi dengan tumbuhnya mini swalayan, pasar swalayan, pasar serba ada, toko serba ada, toko, dan pusat pertokoan.Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perpasaran swasta sehingga menjamin keseimbangan antara usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perpasaran swasta yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka di terbitkan Peraturan Daerah No.2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.Dalam pasal 13 pusat perbelanjaan yang terbangun diatas tahun 2002 wajib menyediakan lahan 10% lahan untuk perpasaran swasta dengan luas 200-500 m2, dan 20% untuk perpasaran swasta dengan luas >500 m• untuk usaha sektor informal/ pedagang kaki lima dari luas lantai efektif bangunan. Diharapkan pedagang sektor informal/kaki lima dapat tertata dengan baik tanpa mengganggu tempat­ tempat kegiatan yang lain atau sebagai suatu proses formalisasi.Tetapi dalam pelaksanaanya hampir seluruh pusat perbelanjaan tidak menyediakan ruang usaha pedagang kaki lima yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dengan alasan keuntungan dan ketidak terdiaan lahan.Tidak adanya Law Enforcement dalam perizinan, pengawasan pembangunan pusat perbelanjaan dan tidak konsisten dalam mengimplentasikan Perda No.2 tahun 2002 menyebabkan Pedagang Kaki Lima semakin terpinggirkan.

T The Informal sector commerce or as known as street vendors in the cities Indonesia showed significant growth. The centralize business of these tradesmen in the centre of public activity areas had highly affected for land users. Thus is because they doing bussines by making intercepting customers which their allocation is for public facility such as, pavement and public streets.Jakarta, now at least had 20 malls, plazas, trade centres, or large-scalecommerce area, also groceries established or in construction. Not to metion mini market, super market, departement store, shops and shopping centres.To enhance support, supervision and control toward private commerce in purpose of balancing between large-scale business conduct, the government had reenact regulation concerning private market established with local government regulation in the form of district regulation 2002 no. 2 cocerning private market.Article 13 of the Act stated that trade centre built above 2002 must provide10% of its area for private market in an area of 200 - 500m2 and 20% for private commerce in > 500m2 width for informal trades. Whit this, it is expected that the tradesmen or street vendors ca nbe well managed and not troubling other public activities.In reality, almost none trade centre occupied their land for private market asstated in district regulation in reason of benefitanf land availability.With no law enforcement in authorization, the supervision of trade centre\'s construction is not consistent in implementing district regulation 2002 no. 2 causing small-time street vendors shoved aside.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?