DETAIL KOLEKSI

Penerapan sanksi terhadap kepala sekolah yang melakukan tindak indisipliner menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (studi putusan nomor 125/g/2023/ptun.bdg)


Oleh : Christy Gabriela

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Yogo Pamungkas

Kata Kunci : Civil Servant, Civil Servant Discipline, Principal, Sanction Implementation, Abuse of Authority

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100096_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010002100096_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100096_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100096_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100096_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100096_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100096_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100096_Bab-1.pdf 17
9. 2025_SK_SHK_010002100096_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100096_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100096_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100096_Bab-5.pdf 3
13. 2025_SK_SHK_010002100096_Daftar-Pustaka.pdf 6
14. 2025_SK_SHK_010002100096_Lampiran.pdf 94

P Pegawai negeri sipil adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. pegawai negeri sipil merupakan aparatur negara yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. oleh karena itu, disiplin pns menjadi penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. pokok permasalahan yang timbul adalah bagaimana proses pemeriksaan terhadap kepala sekolah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. bagaimana sanksi disiplin atas tindakan kepala sekolah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya. pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur karena tim pemeriksa yang dibentuk tidak bersifat temporer (ad hoc). selain itu, sanksi disiplin berat yang dijatuhkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tidak didukung dengan unsur-unsur hukum yang memadai. oleh karena itu, penjatuhan sanksi dalam perkara ini tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan asas kecermatan sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (aupb).

C Civil servants are indonesian citizens who meet certain requirements and are permanently appointed as state civil apparatus employees by the personnel development officer to hold a government position. civil servants are state apparatuses who play a strategic role in governance and public service. therefore, civil servant discipline is essential in maintaining integrity and accountability. the main issues that arise are how the examination process of the principal is carried out based on government regulation number 94 of 2021 concerning civil servant discipline, and how the disciplinary sanctions for the principal\\\'s actions are applied under the same regulation. to answer these issues, this research uses a normative legal approach with a descriptive method, utilizing secondary data as the source. the data is processed qualitatively, and conclusions are drawn using a deductive method. the research findings show that the examination process was not entirely in accordance with the proper procedure, as the examination team formed was not temporary (ad hoc) in nature. furthermore, the imposition of a severe disciplinary sanction for the alleged abuse of authority was not supported by adequate legal elements. therefore, the imposition of sanctions in this case does not reflect the principle of legal certainty and the principle of accuracy, which are part of the general principles of good governance.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?