DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis penyelesaian kredit bermasalah sebagai dampak pandemi covid-19 pada Bank Perkreditan Rakyat Lestari di Denpasar, Bali

5.0


Oleh : Ellyca

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/116

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Sri Bakti Yunari

Subyek : Banks and banking - Law and legislation;Credit - Law and legislation

Kata Kunci : settlement, credit, covid-19, rural banks

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700137_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700137_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700137_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2021_TA_SHK_010001700137_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001700137_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700137_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700137_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700137_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700137_Lampiran.pdf

P Pandemi Covid-19 berdampak pada ketidakstabilan perekonomian yang menyebabkan banyak debitur tidak mampu melakukan pembayaran atas kredit yang dipinjam kepada bank tidak terkecuali terhadap Bank Perkreditan Rakyat khususnya Bank Perkreditan Rakyat Lestari di Denpasar, Bali. Pokok permasalahannya yaitu Bagaimana upaya penyelesaian kredit bermasalah pada Bank Perkreditan Rakyat Lestari di Denpasar sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 serta apa kendala yang dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat Lestari dalam menyelesaikan kredit bermasalah tersebut. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara. Pengumpulan data dilakukan melalui studi Pustaka yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil analisis, maka upaya penyelesaian kredit bermasalah sebagai dampak pandemi Covid-19, maka Bank Perkreditan Rakyat Lestari Denpasar Bali dilakukan dengan menerapkan kebijakan Countercyclical sebagaimana diatur di dalam POJK No.11/POJK.03/2020, terhadap debitur. Akan tetapi, dalam penerapannya terdapat beberapa kendala berupa tindakan debitur yang tidak kooperatif dalam memberikan data sehingga pihak bank tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut danBank Perkreditan Rakyat Lestari tidak dapat menyediakan dana baru karena memiliki resiko yang tinggi. Sebagai saran, bagi BPR Lestari dalam memberikan keringanan kredit kepada debitur agar melakukan analisa dan perhitungan terlebih dahulu mengenai kesanggupan debitur dalam membayar cicilan agar pemberian jangka waktu perpanjangan kredit dapat lebih tepat. Bagi debitur harus lebih kooperatif dalam memberikan data kepada pihak bank sesuai dengan yang dibutuhkan agar proses pemberian keringanan kredit akan lebih mudah.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?