Analisis pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Depok berdasarkan sebaran pendudukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Depok tahun 2012-2032
R Ruang terbuka hijau merupakan bagian dari elemen perkotaan yang memiliki fungsi fungsi ekologis, estetika, sosial budaya dan ekonomi. Meskipun perannya cukup penting, tidak jarang ruang terbuka hijau menjadi sasaran pemenuhan kebutuhan lahan untuk pembangunan. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau yang dapat menjamin eksistensinya. Permasalahan adalah apakah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik sesuai dengan sebaran pendudukan di Kota Depok telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan apa kendala serta upaya yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Depok. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumupulan data studi kepustakaan dan wawancara, dan analisi data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Bahwa dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Depok berdasarkan sebaran penduduk masih sangat jauh dari amat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, menyatakan bahwa keberadaan luas RTH Publik di Kota Depok adalah 10.06% dengan jumlah penduduk Kota Depok adalah berjumlah 2.179.813 jiwa. (2) Belum tercapainya target minimal ketersediaan Ruang Terbuka Hijau menjadikan kendala yang terjadi di Kota Depok dan (3) Berbagai upaya dilakukan oleh pemda agar terwujudnya fungsi dan menata Ruang Terbuka Hijau yang telah ada sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032.