Tugas dan wewenang KPU dalam menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 (Studi Putusan MK NO.70/PHP.BUP-XIX/2021)
D Dalam pelaksanaan pemilu kerap kali dijumpai berbagai penyebab sengketa dalam setiap pelaksanaannya. Seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan bupati di kabupaten Rokan Hulu dimana terdapat kecurangan yang menimbulkan selisih suara di beberapa TPS yang mengharuskan pemungutan suara ulang. Pokok permasalahannya adalah bagaimana tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan Bupati Rokan Hulu Periode 2020 dan apakah pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang di 25 TPS dan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum telah sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.